Inilah Bahaya Jika Menyalakan Lampu Hazzard Pada Saat Hujan

Berita Otomotif- Dalam berkendara terdapat banyak komponen yang harus dipelajari serta diperhatikan demi memastikan pengendara selamat sampai tujuan. Mulai dari kondisi kesehatan kendaraan, kondisi pengendara serta cuaca. Selain itu, mengenali fungsi dan kemampuan kendaraan juga menjadi hal yang sangat vital.

Musim hujan mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Berkendara pada saat hujan deras tentu mengandung risiko yang lebih besar daripada kondisi cuaca cerah. Maka dari itu, kesiapan dan kewaspadaan pengemudi terhadap lingkungan berkendara harus diingatkan.

Sayangnya, salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan pengemudi di Indonesia saat hujan deras adalah dengan menyalakan lampu hazard. Apalagi ketika sedang berada di jalan tol, sering terlihat mobil kerap menyalakan lampu hazard padahal sedang berjalan, bukan berhenti.

Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan

Banyak dari pengendara yang beranggapan bahwa dengan menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa membuat mobil lebih terlihat pengguna jalan lain. Tetapi ini justru salah, dan berbahaya untuk dilakukan karena membuat pengguna jalan lain bingung.

Pada saat hujan turun atau saat berkendara dalam komposisi iring-iringan kemudian menyalakan lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya tidak diperbolehkan karena dapat membuat bingung pengguna jalan lain.

Dapat menimbulkan pertanyaan serta kebingungan tentang apakah kendaraan tersebut memberikan simbol keadaan darurat atau arti lain. Adapun perpindahan dari lajur satu ke lajur yang lain tidak dapat dibedakan karena lampu hazard menyala terus dan fungsi lampu sein tidak tampak.

Hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan. Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry