Inilah Hal Penting Yang Perlu Diketahui Untuk Merawat Motor Listrik
|Berita Otomotif- Kabar mengenai pemberlakuan insentif terhadap kendaraan berbahan bakar listrik menemui titik terang dan mendapat respon baik dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Marves, Luhut Binsar Panjaitan kerap kali mengulang pembicaraanya di publik mengenai pemberian insentif terhadap kendaraan listrtik tersebut.
Setelah berbulan-bukan akhirnya, pemerintah secara resmi memberikan bantuan atau insentif terhadap pembelian beberapa model sepeda motor listrik berbasis baterai ata motorl istrik murni, senilai Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023. Langkah tersebut, diharapkan mampu mendorong era elektrifikasi dengan cara penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi masal.
Insentif Kendaraan Listrik
Adapun langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk menarik minat masyarakat Indonesia untuk beralih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik. Namun perlu diketahui bahwa penggunaan kendaraan listrik, sangatlah bergantung pada ketersediaan fasilitas berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Namun, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmas Safrudin, sebenarnya motor listrik tidak terlalu begantung pada SPKLU seperti mobil listrik murni. Untuk motor dengan kapasitas 125 cc itu setara dengan 5,7 kW di motor listrik.
Dengan kapasitas segitu, kebutuhan dayanya relatif kecil sehingga bisa dicas di rumah dengan 30 watt. Pemerintah hendak menekankan untuk kendaraan listrik yang dayanya lebih kecil, dicas di rumah saja. SPKLU hanya digunakan dalam keadaan emergency. Jadi (motor listrik) tidak begitu bergantung (dengan SPKLU).
Sedangkan dalam soal mobil listrik, ketersediaan SPKLU ialah mutlak. Hanya saja Puput mengaku saat ini pihak KPBB belum menghitung berapa ideal ketersediaan SPKLU di Indonesia khususnya ketika insentif pembelian KBLBB berlaku. Namun bila dihitung secara kasar, dengan mengansumsi populasi mobil listrik sudah mencapai 100 unit, maka dibutuhkan sedikitnya 70 SPKLU yang sudah tersedia dan beroperasi.
Jadi kebutuhan (SPKLU) relatif tergantung populasinya. Itu bisa dihitung dan idealnya SPKLU bisa di mana-mana seperti SPBU. Sekali lagi, kami menekankan untuk kendaraan listrik yang dayanya relatif kecil, bisa dicas di rumah. Dengan insentif dan fasilitas yang ditawarkan, pemerintah berharap bisa mengembangkan mobil listrik di Indonesia.