Ketahui Hal ini Jika Anda Berhadapan Dengan Debt Collector Yang Hendak Menita Motor Sepihak

Berita Otomotif- Adapun saat ini hukum di Indonesia sudah mulai ditegakkan, namun dalam pengaplikasiannya masih butuh perbaikan khususnya pada kasus jasa penagihan hutang baik oleh pemerintah maupun lembaga atau masyarakat terkait. Masih sering terdapat banyak kasus yang ditemukan dimana pihak debt collector adu mulut bahkan melakukan penyitaan barang dengan sepihak.

Bahkan kasus penagih hutang alias debt collector akhir-akhir ini kian meresahkan. Terakhir, ada kejadian penarikan paksa di Koja, Jakarta Utara dan diduga surat tugas yang digunakan adalah palsu. Salah satu korban mengaku motor pribadinya mendapatkan penarikan paksa oleh orang tak dikenal secara tiba-tiba. Namun, orang tersebut mengaku sebagai debt collector.

Sebut saja A, si korban sempat menolak dengan alasan sepeda motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam. Namun, beberapa orang yang mengaku debt collector tersebut mendorongnya dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak jarang, kejadian debt collector yang melakukan penarikan motor menggunakan aksi kekerasan dan di tempat umum.

Bolehkan Debt Collector Melakukan Penyitaan Sepihak?

Secara hukum hal ini telah dilarang oleh pemerintah. Saat ini, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan berupa ancaman, tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberi tekanan secara fisik maupun verbal. Dikutip dari laman hukumonline.com, merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindak kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dijerat hukum.

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP yang berisi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Selain itu, sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan bahwa maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp 4,5 juta.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry