Lampu Sorot Dijadikan Lampu Rem Pada Mobil, Apakah Berbahaya?
Berita otomotif- Kemananan pada saat berkendara di jalan raya tentunya hal yang paling dijaga oleh semua penegndara baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua dan pejalan kaki. Untuk itu, pemerintah melalui DInas Perhubungan memberikan pelayanan dan fasilitas demi keselamatan pengguna jalan.
Permasalahan penerangan jalan merupakan salah satu penyebab terjadinya kesalahan, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah saat ini bahkan mewajibkan penguna jalan untuk selalu menyalakan lampu kendaraannya baik siang atau malam hari.
Meskipun ada sebagian pihak yang memperdebatkan hal tersebut dengan alasan boros energi, namun, jika hal tersebut bisa mengurangi angka kecelakaan maka DISHUB pun bersedia mengutamakan keselamatan pengguna jalan raya.
Lampu Rem Pakai Lampu Sorot?
Selain mengandalkan penerangan jalan yang telah difasilitasi oleh pemerintah, pengendara pula harus selalu memeriksa apakah semua fitur kendaraannya berfungsi dengan baik. Khususnya bagian-bagian yang vital seperti rem, lampu, ban dan lainnya.
Belakangan ini, modifikasi lampu mobil menggunakan lampu cahaya kelap-kelip atau berkedip semakin banyak beredar di jalan. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang oleh pemerintah.
Dengan adanya kegiatan modifikasi tersebut, akhirnya berbagai macam lampu bawaan pun seringkali diganti dengan lampu yang belum memenuhi standar keselamatan menurut pemerintah Indonesia. Mengganti lampu tertentu tentu saja dapat menimbulkan silai pada pengguna jalan lain.
Khususnya jika penggantian lampu dilakukan pada lampu rem. Dalam kasus mobil, lampu rem merupakan pertanda bahwa mobil tersebut sedang direm. hal ini tentunya akan mempengaruhi pengendara yang berada dibelakangnya.
Ketika anda mengganti lampu rem dengan lampu sorot yang lebih terang, pastinya akan dapat mengganggu penglihatan penegndara uyang dibelakan akibat cahaya lampu yang terlalu terang. Selain itu, ada juga beberapa pengendara yang menggantinya dengan lampu yang berwarna-warni.
Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi; “Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan.
Sementara untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.