Pemerintah Bakal Terapkan Peraturan SIM C khusus Untuk Motor Gede
Berita otomotif- salah satu syarat mutlak untuk bisa mengendarai sepeda motor di Indonesia adalah dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berlaku dengan semua jenis kendaraan otomotif.
Sebelumnya yang banyak Masyarakat pada umumnya ketahui adalah bahwa SIM C diperuntukkan untuk kendaraan bermotor sementara A untuk mobil kecil dan B untuk mobil yang memiliki ban lebih dari empat.
Baru-baru ini pemerintah mengumumkan akan penerapan peraturan baru tentang lalu lintas yaitu pengklasifikasian jenis SIM C berdasarkan jenis kendaraan motornya.
SIM Motor Terbaru
Dengan memiliki SIM C, Anda dapat dengan aman berkendara di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus khawatir ditilang oleh pihak yang berwajib. Namun, Anda tetap harus membawa nya setiap kali mengendarai motor.
Adapun pembagian jenis-jenis SIM C yang akan diberlakukan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pengendara motor gede alias moge sudah harus memiliki SIM khusus berdasarakan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sementara itu, SIM C akan terbagi menjadi empat golongan yang sudah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yaitu SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.e
Pembagian jenis-jenis SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.
Lebih lagi pembagian kategorinya, tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i) dan (j) secara jelas mengatur tentang kepemilikan SIM berdasarkan kategori sepeda motor.
Golongan SIM C
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.