Pemutihan Pajak Kendaraan di Sukoharjo Diserbu Warga
|Berita Otomotif- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, disambut antusias oleh masyarakat sejak diberlakukan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat setempat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini guna melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda maupun tunggakan pokok.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (11/4/2025), antrean warga di Kantor Samsat Sukoharjo terlihat padat sejak pagi hari. Guna mempercepat proses pelayanan, mobil Samsat keliling yang biasa beroperasi di lokasi berbeda, untuk sementara waktu ditempatkan di kantor pusat.
Pemutihan Pajak Sukoharjo
Plt Kasi PKB UPPD Sukoharjo, Purwanto, mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah wajib pajak terjadi sejak hari pertama program dimulai. Bahkan, untuk mengakomodasi tingginya antusiasme, jam operasional kantor diperpanjang hingga malam hari.
Adapun layanan dibuka dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Biasanya pelayanan selesai hingga pukul 19.00 WIB, khusus untuk warga yang sudah mendaftar sebelumnya. Program ini memberikan kemudahan berupa penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu 2025.
Peluang ini dimanfaatkan oleh banyak pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk pengguna motor kelas menengah seperti Yamaha NMAX, Honda PCX 160, dan Suzuki Burgman Street, yang cukup populer di kawasan Sukoharjo.
Menariknya, program serupa juga digelar di kota besar lainnya seperti Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 Juni 2025, dengan skema yang hampir sama.
Yaitu penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Di Samsat Surabaya Utara dan Samsat Ketintang, antrean kendaraan pun terlihat meningkat drastis sejak awal program diberlakukan. Program pemutihan pajak ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam menata kembali kewajiban administratif mereka, terutama setelah kondisi ekonomi yang sempat menantang beberapa tahun terakhir.
Pemerintah daerah berharap, melalui insentif ini, kesadaran pajak masyarakat meningkat, serta turut mendorong pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir, baik di Sukoharjo maupun daerah lain yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.