Polisi Langsung Tilang Pengemudi Yang Melanggar Kebijakan Ganjil-Genap

Berita otomotif- Pihak kepolisian merupakan institusi yang selama ini berjasa bagi pelayanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Pasalnya, jalan raya di Indonesia semakin ramai. Untuk mastikan keselamatan pengendara baik dari kecelakaan lalu lintas maupun pencurian kendaraan, maka personil polisi sering kali mengawasi jalan raya tertentu yang dianggap membutuhkan pelayanan dan pengawasan.

Untuk mendukung program nasional tentang pembatasan mobilitas masyarakat, sehingga Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil-genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka pihak kepolisian tidak akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar. Mulai pekan ini, polisi bakal langsung memberikan sanksi tilang pada pelanggar mulai Selasa.

Tindak Tegas Pelanggar Ganjil-Genap

Kepolisian Metro jaya memastikan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat tidak menciptakan keramaian dengan kendaraan setiap harinya. Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap tersebut akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.

Sedangkan pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan berupa sanksi dan denda uang tuani seperti yang ditetapkan. Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa petugas lapanagan akan berada di kawasan jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.

Selain itu, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

Adapun kebijakan ganil-genap ini akan diterapkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry